24
12/2020
|
10
12/2017
|
Kategori : Future Design / Technology / Author : Ciuss Creative Terbit : 10 Desember 2017 |
Apa itu Yayasan?
Yayasan merupakan suatu badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan yang bersifat sosial, kemanusiaan dan keagamaan, pendidikan dan lainnya. Dalam yayasan juga berlandaskan hukum yang kuat. Sehingga orang tak bisa sembarangan menggunakan dan mengurusnya.
Dasar hukum yayasan adalah Undang – Undang No.28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-undang tentang Yayasan.
Yayasan sendiri tidak memiliki anggota dan yayasan didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang telah ditentukan oleh undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur oleh undang-undang nomor 16 Tahun 2001 dan Undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan.
Untuk mendirikan sebuah yayasan, dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum, karena yayasan merupakan badan hukum yang resmi sehingga dibutuhkan pengesahan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk.
Tujuan Yayasan
Pendirian yayasan memiliki tujuan yang jelas baik itu di bidang sosial, pendidikan dan lainnya. Tujuan pendirian yayasan juga harus dicantumkan dalam AD/ART yayasan. Adapum tujuan yayasan menurut UUY adalah:
Mendirikan yayasan bukan dengan sembarang cara. Yayasan telah diatur dalam undang-undang, maka pendiriannya juga harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Adapun syarat-syarat pendirian yayasan adalah:
Adapun dokumen yang harus diurus untuk mendirikan yayasan adalah sebagai berikut.
Syarat dan Dokumen yang diperlukan/disiapkan untuk Mendirikan Yayasan, antara lain :
Bila syarat-syarat tersebut sudah lengkap, maka para pendiri bersama-sama menghadap Notaris untuk menandatangani akta pendirian. Yayasan ini sudah dianggap berdiri sejak ditandatanganinya akta pendirian oleh para pendiri di hadapan Notaris.
Namun Yayasan ini belum sah menjadi Badan Hukum. Untuk itu Notarislah yang akan segera memproses pengesahan badan hukum Yayasan ke Kementrian Hukum dan HAM RI.
Jika Akta Pendirian Yayasan sudah disahkan sebagai badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM, yayasan sudah bisa beroperasi atau melakukan perbuatan hukum yang secara hukum juga bertanggung jawab atas apa yang dikerjakannya.
24
12/2020
|
14
11/2020
|
14
11/2020
|
10
12/2017
|
10
12/2017
|
9
12/2017
|
YOGYAKARTA
Perum Tiara Indah B2 Rt. 01 Mutihan
Wirokerten Banguntapan Bantul
Tlp/ WA : 081 589 33 776
MAGETAN
Jalan Muria Magetan
Tlp/WA : 0853 2580 9226