HOTLINE

081 212 303 776

: starjasaperizinan@gmail.com 081 589 33 776 Perum Tiara Indah B-2 Mutihan RT. 001 Wirokerten Banguntapan Bantul
Star Jasa
SHARE :

PENDIRIAN UD (USAHA DAGANG)

14
11/2020
Kategori :
Author : admin
Terbit : 14 November 2020


PENDIRIAN UD (USAHA DAGANG)

Usaha Dagang (UD) adalah bentuk usaha yang kegiatan utamanya adalah membeli barang dan menjualnya kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan tanpa merubah kondisi barang yang dijual. Keuntungan dari barang yang dijual diperoleh dengan memperhitungkan biaya distribusi dan operasional.

Pelaku usaha dagang biasanya disebut dengan pedagang dan sebagian besar bentuk fisik dari usaha dagang adalah toko. Dalam hal ini sebenarnya swalayan juga bisa dikategorikan sebagai usaha dagang, akan tetapi dalam skala yang besar, dan saat ini swalayan lebih condong ke konsep waralaba atau franchise.

Keuntungan dari bentuk usaha dagang adalah fleksibilitas usaha dan barang yang diperjualbelikan. Usaha dagang dapat menjual satu jenis barang saja ataupun berbagai macam barang dalam jumlah besar (biasanya disebut grosir) atau sebagai pengecer langsung ke konsumen dengan jumlah barang secukupnya.

Usaha dagang dikelompokkan menjadi dua yaitu berdasarkan produk yang diberdayakan, dan macam konsumen yang terlibat. Berikut macam-macam usaha di bidang dagang

  1. Jenis-Jenis Usaha Dagang Berdasarkan Produk Yang Diperdayakan 
  • Usaha Dagang Barang Produksi, adalah Usaha yang memperdagangkan produk bahan-bahan baku (raw material) sebagai bahan dasar pembuatan produk atau alat-alat produksi untuk menghasilkan produk lain. Seperti kayu gelondongan dan mesin gergaji.
  • Usaha Dagang Barang Jadi, adalah Usaha yang memperdagangkan produk final atau dalam bentuk akhir yang siap untuk dikonsumsi manusia. Seperti buku,sepatul, televisi dan lain-lain.
  1. Jenis-Jenis Usaha Dagang Berdasarkan Macam Konsumen Yang Terlibat
  • Usaha Dagang Besar (Wholesaler),adala Usaha yang secara langsung membeli produk dari pabrik dalam jumlah yang besar. Usaha kemudian menjual barannya ke sebagian pedagang dengan perantara yang volume penjualan yang cukup besar. Contohnya usaha di bidang dagang besar adalah grosir.
  • Usaha Dagang Perantara (Middleman), adalah Usaha yang membeli dalam partai besar untuk dijual kembali ke pengecer dalam jumlah sedang. Contoh usaha di bidang dagang besar adalah subgrosir.
  • Usaha Dagang Pengecer (Retailer), adalah Usaha yang langsung berhubungan dengan konsumen. Konsumen dapat membeli secara eceran atau produk yang ditawarkan. Retailersering kita dapati di lingkungan kita. Contoh Usaha dagang pengecer adalah warung, kios dan swalayan.

Dasar Hukum :
Pasal 6 dan 18 KUHD usaha dagang ada karena hukum kebiasaan dan Jurisprudensi.

Persyaratan :

  1. Fotocopy KTP Pemilik
  2. Fotocopy Kartu Keluarga Pemilik
  3. Fotocopy NPWP Pribadi Pemilik
  4. Surat Pengantar dari RT/RW (jika Kantor di Rumah/Ruko)
  5. Fotocopy PBB Tahun Terakhir dan Surat Sewa (jika Kantor sewa)
  6. Pas Foto 3×4 Berwarna 3 Lembar

Our Projects

24
12/2020
PENDIRIAN PERKUMPULAN
Author : admin
14
11/2020
14
11/2020
PENDIRIAN CV
Author : admin
10
12/2017
PENDIRIAN YAYASAN
Author : Ciuss Creative
10
12/2017
PENDIRIAN PT
Author : Ciuss Creative
9
12/2017
NPWP
Author : admin