24
12/2020
|
Usaha Dagang (UD) adalah bentuk usaha yang kegiatan utamanya adalah membeli barang dan menjualnya kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan tanpa merubah kondisi barang yang dijual. Keuntungan dari barang yang dijual diperoleh dengan memperhitungkan biaya distribusi dan operasional.
Pelaku usaha dagang biasanya disebut dengan pedagang dan sebagian besar bentuk fisik dari usaha dagang adalah toko. Dalam hal ini sebenarnya swalayan juga bisa dikategorikan sebagai usaha dagang, akan tetapi dalam skala yang besar, dan saat ini swalayan lebih condong ke konsep waralaba atau franchise.
Keuntungan dari bentuk usaha dagang adalah fleksibilitas usaha dan barang yang diperjualbelikan. Usaha dagang dapat menjual satu jenis barang saja ataupun berbagai macam barang dalam jumlah besar (biasanya disebut grosir) atau sebagai pengecer langsung ke konsumen dengan jumlah barang secukupnya.
Usaha dagang dikelompokkan menjadi dua yaitu berdasarkan produk yang diberdayakan, dan macam konsumen yang terlibat. Berikut macam-macam usaha di bidang dagang
Dasar Hukum :
Pasal 6 dan 18 KUHD usaha dagang ada karena hukum kebiasaan dan Jurisprudensi.
Persyaratan :
24
12/2020
|
14
11/2020
|
14
11/2020
|
10
12/2017
|
10
12/2017
|
9
12/2017
|
YOGYAKARTA
Perum Tiara Indah B2 Rt. 01 Mutihan
Wirokerten Banguntapan Bantul
Tlp/ WA : 081 589 33 776
MAGETAN
Jalan Muria Magetan
Tlp/WA : 0853 2580 9226