24
12/2020
|
Apa itu PT?
Perseroan terbatas atau yang biasa kita sebut dengan PT merupakan suatu badan hukum untuk menjalankan suatu usaha dengan modal usaha berasal dari saham-saham dari beberapa orang dan pemiliknya punya sebagian saham dari modal yang digunakan untuk usaha tersebut.
Saham-saham tersebut bisa diperjualbelikan. Untuk menjual saham kemudian mengganti pemilik yang baru tidak perlu membubarkan perusahaan, hanya perlu mengurusnya di ahli hukum yang berwenang misalnya Notaris.
Saham-saham tersebut tidak harus dimiliki oleh satu orang saja. Bahkan anda bisa memiliki banyak saham kalau memang ada kelonggaran modal. Nanti untuk kepemilikannya bisa atas nama anda sendiri.
PT ini juga memiliki beberapa jenis yaitu ada PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong.
Untuk bikin PT anda tidak bisa mengurusnya sendiri, anda perlu bantuan Notaris untuk mengurusnya.
Apa saja persyaratannya?
Dalam mendirikan sebuah PT ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Ada syarat umum dan ada pula syarat pendirian PT secara formal. Lebih jelasnya bisa anda simak ulasan dibawah ini:
Syarat umum pendirian PT :
Untuk syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah :
Syarat pendirian PT secara formal
Untuk syarat pendirian PT secara formal ini diatur secara lengkap berdasarkan UU No. 40/2007 yaitu:
Semua persyaratan pendirian PT tersebut sebaiknya benar-benar anda perhatikan dan jangan sampai ada yang terlewat. Kalau ada yang kurang nanti malah akan merepotkan anda sendiri. Anda harus bolak balik melengkapi data yang tertinggal dan akhirnya menghambat dalam proses pembuatan PT jadi lebih lama.
Surat Keterangan Domisili Usaha adalah sebuah surat yang menyatakan domisili seseorang atau suatu badan usaha. Surat keterangan domisili dibutuhkan untuk mengurus berbagai dokumen legal lainnya seperti SIUP, Tanda Daftar Perusahaan, NPWP, dan untuk mengurus usaha perdagangan lainnya
24
12/2020
|
14
11/2020
|
14
11/2020
|
10
12/2017
|
10
12/2017
|
9
12/2017
|
YOGYAKARTA
Perum Tiara Indah B2 Rt. 01 Mutihan
Wirokerten Banguntapan Bantul
Tlp/ WA : 081 589 33 776
MAGETAN
Jalan Muria Magetan
Tlp/WA : 0853 2580 9226