HOTLINE

081 212 303 776

: starjasaperizinan@gmail.com 081 589 33 776 Perum Tiara Indah B-2 Mutihan RT. 001 Wirokerten Banguntapan Bantul
Star Jasa
SHARE :

PENDIRIAN PT

10
12/2017
Kategori : Application /
Author : Ciuss Creative
Terbit : 10 Desember 2017


PENDIRIAN PT

Apa itu PT?

Perseroan terbatas atau yang biasa kita sebut dengan PT merupakan suatu badan hukum untuk menjalankan suatu usaha dengan modal usaha berasal dari saham-saham dari beberapa orang dan pemiliknya punya sebagian saham dari modal yang digunakan untuk usaha tersebut.

Saham-saham tersebut bisa diperjualbelikan. Untuk menjual saham kemudian mengganti pemilik yang baru tidak perlu membubarkan perusahaan, hanya perlu mengurusnya di ahli hukum yang berwenang misalnya Notaris.

Saham-saham tersebut tidak harus dimiliki oleh satu orang saja. Bahkan anda bisa memiliki banyak saham kalau memang ada kelonggaran modal. Nanti untuk kepemilikannya bisa atas nama anda sendiri.

PT ini juga memiliki beberapa jenis yaitu ada PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong.

Untuk bikin PT anda tidak bisa mengurusnya sendiri, anda perlu bantuan Notaris untuk mengurusnya.
Apa saja persyaratannya?

Dalam mendirikan sebuah PT ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Ada syarat umum dan ada pula syarat pendirian PT secara formal. Lebih jelasnya bisa anda simak ulasan dibawah ini:

Syarat umum pendirian PT :

Untuk syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah :

  1. Fotokopi NPWP, KK dan KTP para pendiri PT.
  2. Foto Direktur dengan ukuran 3×4 dan berlatar belakang merah.
  3. Photocopy PBB sesuai domisili perusahaan tahun terakhir.
  4. Photocopy bukti kepemilikan tempat usaha atau Surat Kontrak/Sewa Kantor.
  5. Lokasi dari kantor tersebut tidak diperbolehkan berada di wilayah pemukiman. Untuk lokasi yang diperbolehkan dalam pendirian PT ini yang berada di perkantoran atau plaza dan ruko. Ada juga hal yang membolehkan pendirian PT, untuk lokasi yang sudah ada surat dari kelurahan.
  6. Terdapat stempel perusahaan.

Syarat pendirian PT secara formal

Untuk syarat pendirian PT secara formal ini diatur secara lengkap berdasarkan UU No. 40/2007 yaitu:

  1. Pendiri terdiri dari dua unsur yaitu direktur dan komisaris.
  2. Nama Perusahaan
  3. Harus terdapat susunan pemegang saham
  4. Untuk Akta pendirian PT harus yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
  5. Untuk nilai Modal dasar dan modal disetor sudah harus ditetapkan.
  6. Pengurus yang mengelola Minimal terdiri dari 1 orang Direktur dan 1 orang lagi yaitu sebagai Komisaris.
  7. Pemegang saham yang memiliki peran dalam PT tersebut harus WNI
  8. Badan Hukum yang didirikan juga berdasarkan hukum Indonesia.
  9. Untuk Akta Notaris Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia.

Semua persyaratan pendirian PT tersebut sebaiknya benar-benar anda perhatikan dan jangan sampai ada yang terlewat. Kalau ada yang kurang nanti malah akan merepotkan anda sendiri. Anda harus bolak balik melengkapi data yang tertinggal dan akhirnya menghambat dalam proses pembuatan PT jadi lebih lama.
Surat Keterangan Domisili Usaha adalah sebuah surat yang menyatakan domisili seseorang atau suatu badan usaha. Surat keterangan domisili dibutuhkan untuk mengurus berbagai dokumen legal lainnya seperti SIUP, Tanda Daftar Perusahaan, NPWP, dan untuk mengurus usaha perdagangan lainnya

Our Projects

24
12/2020
PENDIRIAN PERKUMPULAN
Author : admin
14
11/2020
14
11/2020
PENDIRIAN CV
Author : admin
10
12/2017
PENDIRIAN YAYASAN
Author : Ciuss Creative
10
12/2017
PENDIRIAN PT
Author : Ciuss Creative
9
12/2017
NPWP
Author : admin