24
12/2020
|
Apa itu CV?
CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah sebuah persekutuan atau kerja sama yang didirikan oleh seorang yang mempercayakan uangnya atau barangnya kepada pihak lain untuk menjalankan sebuah usaha tersebut. Orang yang menjalankan perusahaan ini sekaligus bertugas sebagai pemimpin. Ada dua persekutuan dalam usaha dengan jenis CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Baca lebih lanjut disini.
Apa keuntungan mendirikan CV?
Dalam pendirian CV syarat yang diperlukan minimal pendiri hanyalah 2 orang yang berwarga negara Indonesia serta usaha berada di wilayah Indonesia. Untuk CV juga tidak ada minimal batas modal. Pengurusan akta pendirian pun bisa dilakukan di wilayah masing-masing tempat perusahaan berada. Berbeda dengan PT modal CV dibagi dengan kepemilikan pribadi.
Apa saja persyaratan Pendirian CV?
1. Nama CV yang akan digunakan;
2. Fotocopy KTP para pendiri (Minimal 2 Orang Pendiri)
3. Fotocopy NPWP para pendiri (Khusus Direktur Utama/ Penanggungjawab harus dengan Format NPWP terbaru
4. Alamat Email dan Nomor Telepon para Pendiri;
5. Keterangan lengkap yang menjelaskan tentang Struktur Kepengurusan di dalam CV;
6. Keterangan tentang kedudukan dan alamat CV;
7. Fotocopy perjanjian sewa kantor (setelah akta terbit);
8. Surat domisili Gedung dan/ atau surat keterangan rt/rw atas domisili usaha (setelah akta terbit)
Kelebihan dan kekurangan dalam mendirikan CV :
Syarat pendirian CV:
24
12/2020
|
14
11/2020
|
14
11/2020
|
10
12/2017
|
10
12/2017
|
9
12/2017
|
YOGYAKARTA
Perum Tiara Indah B2 Rt. 01 Mutihan
Wirokerten Banguntapan Bantul
Tlp/ WA : 081 589 33 776
MAGETAN
Jalan Muria Magetan
Tlp/WA : 0853 2580 9226