HOTLINE

081 212 303 776

: starjasaperizinan@gmail.com 081 589 33 776 Perum Tiara Indah B-2 Mutihan RT. 001 Wirokerten Banguntapan Bantul
Star Jasa
SHARE :

PENDIRIAN CV

14
11/2020
Kategori :
Author : admin
Terbit : 14 November 2020


PENDIRIAN CV

Apa itu CV?
CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah sebuah persekutuan atau kerja sama yang didirikan oleh seorang yang mempercayakan uangnya atau barangnya kepada pihak lain untuk menjalankan sebuah usaha tersebut. Orang yang menjalankan perusahaan ini sekaligus bertugas sebagai pemimpin. Ada dua persekutuan dalam usaha dengan jenis CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Baca lebih lanjut disini.

Apa keuntungan mendirikan CV?
Dalam pendirian CV syarat yang diperlukan minimal pendiri hanyalah 2 orang yang berwarga negara Indonesia serta usaha berada di wilayah Indonesia. Untuk CV juga tidak ada minimal batas modal. Pengurusan akta pendirian pun bisa dilakukan di wilayah masing-masing tempat perusahaan berada. Berbeda dengan PT modal CV dibagi dengan kepemilikan pribadi.

Apa saja persyaratan Pendirian CV?
1. Nama CV yang akan digunakan;
2. Fotocopy KTP para pendiri (Minimal 2 Orang Pendiri)
3. Fotocopy NPWP para pendiri (Khusus Direktur Utama/ Penanggungjawab harus dengan Format NPWP terbaru
4. Alamat Email dan Nomor Telepon para Pendiri;
5. Keterangan lengkap yang menjelaskan tentang Struktur Kepengurusan di dalam CV;
6. Keterangan tentang kedudukan dan alamat CV;
7. Fotocopy perjanjian sewa kantor (setelah akta terbit);
8. Surat domisili Gedung dan/ atau surat keterangan rt/rw atas domisili usaha (setelah akta terbit)

Kelebihan dan kekurangan dalam mendirikan CV :

  1. Nama CV bisa sama satu dengan lain
  2. Nama CV tidak mendapat pengesahan dari Mentri Hukum dan HAM
  3. CV hanya di daftarkan di pengadilan Negeri.
  4. Resiko usaha melibatkan sampai harta pribadi.

Syarat pendirian CV:

  1. Fotocopy KTP + NPWP + KK para pendiri, minimal 2 orang boleh suami dan isteri
  2. Mengisi Formulir pembuatan CV
  3. Pas photo penanggung jawab ukuran 4 x 6 = 2 lbr berwarna
  4. Domisili CV
  5. Bidang Usaha dalam SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
  6. Bidang Usaha dalam TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  7. Foto Copy Surat Sewa atau Sertifikat, PBB Dan Bukti Bayar PBB

Our Projects

24
12/2020
PENDIRIAN PERKUMPULAN
Author : admin
14
11/2020
14
11/2020
PENDIRIAN CV
Author : admin
10
12/2017
PENDIRIAN YAYASAN
Author : Ciuss Creative
10
12/2017
PENDIRIAN PT
Author : Ciuss Creative
9
12/2017
NPWP
Author : admin