HOTLINE

081 212 303 776

: starjasaperizinan@gmail.com 081 589 33 776 Perum Tiara Indah B-2 Mutihan RT. 001 Wirokerten Banguntapan Bantul
Star Jasa
SHARE :

PERSYARATAN PENDIRIAN USAHA DAGANG (UD)

8
05/2021
Kategori : Company
Komentar : 3 komentar
Author : admin


Usaha Dagang (UD) merupakan bentuk badan usaha yang dijalankan secara mandiri atau oleh satu orang saja dan tidak mengharuskan memiliki partner atau rekan dalam menahkodai usahanya. Jenis kegiatannya meliputi perdagangan maupun jasa.

fleksibilitas usaha menjadi salah satu nilai yang mendukung seseorang mendirikan UD. Usaha Dagang dapat menjual satu jenis barang maupun berbagai macam barang dalam jumlah besar (grosir) atau sebagai pengecer langsung ke konsumen dengan jumlah barang secukupnya.


Dalam pandangan hukum, UD sama dengan pemiliknya.Ini berarti tidak adanya pemisahan harta dan pemisahan tanggung jawab antara UD dan pemiliknya. Keduanya merupakan satu kesatuan yang utuh sehingga apapun yang diperbuat UD mewakili apa yang pemiliknya lakukan. Disaat Usaha Dagang mengalami kebangkrutan, maka berarti pemiliknya pun bangkrut karena sumber keuangan UD tersebut sepenuhnya berasal dari kekayaan pemiliknya.

Izin Usaha Dagang adalah sebuah alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi serta menerbitkan izin – izin usaha di bidang perdagangan dan jasa. Surat izin usaha pada umumnya menjadi dokumen penting yang harus dimiliki sebuah badan usaha.

Surat Izin Usaha Dagang sangatlah penting sebagai persyaratan mendirikan usaha. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan hukum negara, dengan memiliki surat izin usaha berarti pelaku usaha tersebut memiliki perlindungan hukum yang aman dan sah.

Dokumen Pendirian Usaha Dagang (UD)

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)*.
  2. Surat Domisili (SKTU).
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  4. Nomer Induk Berusaha (NIB)

Syarat Pendirian Usaha Dagang (UD)

  1. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika sudah ada.
  3. Salinan Kartu Keluarga (KK) penanggung jawab.
  4. Salinan Kepemilikan Tanah (SHM) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jika tanah milik sendiri.
  5. Salinan surat sewa jika status tempat usaha sewa.
     

Keuntungan Memiliki Usaha Dagang (UD)

  1. Mudah dijalankan.
    Karena Pemilik usaha adalah individual maka segala apapun yang berada pada usaha dagang dikendalikan langsung oleh tangan pemilik.
     
  2. Memiliki kekuasaan.
    Seluruh hasil penjualan dan keuntungan akan menjadi milik pribadi atau pemilik UD tersebut. Hal ini menambah keuntungan bagi pemilik karena tidak perlu memikirkan pembagian hasil penjualan atau keuntungan.
     

Selain Keuntungan, Usaha Dagang (UD) juga mempunyai keterbatasan meskipun memiliki kemudahan, dimiliki sendiri, serta kekuasaan pada bagian dalamnya. Segala kepentingan dan urusan keuangan ditanggung seutuhnya oleh si pemilik termasuk juga dengan menjadikan harta pribadinya sebagai jaminan dalam hutang – hutang perusahaan.

Jasa Pembuatan Usaha Dagang (UD) MURAH, CEPAT, ASLI DAN LENGKAP SERTA HARGA TERJANGKAU

CV. Abhipraya Bhadra
STAR JASA PERIZINAN
Perum Tiara Indah B2 Mutihan Rt. 01 Wirokerten Banguntapan Bantul
HOTLINE : 081 212 303 776
WHATSAPP : 081 589 33 776
Email : cs@starjasa.com
Website : www.starjasa.com
FP : starjasa
IG : starjasa

Berita Lainnya

8
05/2021
16
02/2021
15
02/2021
15
02/2021
15
02/2021


3 komentar

alberta

Minggu, 26 Mar 2023

Join me for coffee! http://prephe.ro/Bdsn

Balas

isabelle

Minggu, 26 Mar 2023

A red lip makes me feel sexy 🙂 http://prephe.ro/Bdsn

Balas

lorna

Minggu, 26 Mar 2023

Moving my shorts to the side, would you like a lick? http://prephe.ro/Bdsn

Balas

Tinggalkan Komentar